Trubus.id -- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan, pengaduan terkait Anak Buah Kapal (ABK) selama tahun 2018 - 6 Mei 2020 sebanyak 389 pengaduan. Dari catatan tersebut, negara Taiwan menjadi negara paling banyak berdasarkan pengaduan penempatan negara dengan 120 kasus, diikuti Korea Selatan 42 kasus.
"Pengaduan ABK terbanyak dibuat oleh para ABK Indonesia dengan negara penempatan Taiwan (120 kasus), Korea Selatan (42 kasus), Peru (30 kasus), Tiongkok (23 kasus), dan Afrika Selatan (16 kasus)," jelas Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Baca Lainnya : Aktivis Desak Pemerintah Usut Perbudakan Modern ABK Indonesia di Kapal China
Benny menjelaskan, lima jenis pengaduan terbesar adalah gaji yang tidak dibayar (164 kasus), meninggal dunia di negara tujuan (47 kasus), kecelakaan (46 kasus), ingin dipulangkan (23 kasus), dan penahanan paspor atau dokumen lainnya oleh P3MI/manning agency (18 kasus).
Dari total 389 kasus yang masuk ke BP2MI, sebanyak 213 kasus telah selesai ditangani (54,8%) dan 176 kasus masih dalam proses penyelesaian.
"Kendala yang dihadapi untuk kasus ABK ini ialah belum adanya aturan turunan yang mengatur perlindungan secara khusus bagi PMI ABK. Di samping itu, data ABK sering tidak terdaftar di BP2MI, khususnya ABK yang memiliki risiko permasalahan yang tinggi," ungkapnya.
Benny melanjutkan penjelasan, dengan viralnya video pelarungan ABK oleh Kapal Tiongkok kelaut, menjadi momentum perbaikan tata kelola pekerja migran ABK. Selama ini memang belum ada ketegasan dalam pengaturan pembagian kewenangan tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Perikanan, serta pihak-pihak yang berhak untuk melakukan penempatan,
Benny menambahkan, BP2MI telah melakukan beberapa langkah-langkah yaitu, BP2MI telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki proses penempatan ABK yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok tersebut. BP2MI juga menindaklanjuti dengan melayangkan surat ke Mabes Polri untuk mendukung proses penyelidikan kasus-kasus pengaduan ABK telah diterima oleh BP2MI.
Baca Lainnya : KKP Tanggapi Viral 3 Jenazah ABK Indonesia di Kapal Nelayan Cina Dibuang ke Laut
BP2MI juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan ABK Pelaut Niaga dan Perikanan, sebagai instrumen hukum turunan UU 18 Tahun 2017. BP2MI juga siap menerima mandat untuk mengelola penempatan PMI secara keseluruhan termasuk ABK sebagai mandat UU 18 Tahun 2017.
"Yang terpenting adalah BP2MI mengharapkan untuk segera diakhiri ego sektoral dalam penanganan ABK dalam proses penempatan maupun pelindungannya,"tambahnya.
Benny menjelaskan, saat ini harus segera dilakukan yaitu penegasan kewenangan, tugas dan fungsi antar institusi yang menangani tata kelola penempatan dan pelindungan ABK Perikanan yang implementatif. Membangun database terpadu terintegrasi antar institusi terkait (Kemenhub, Kemnaker, KKP, Kemlu, BP2MI), serta membentuk tim investigasi (internal BP2MI) dan sinergi koordinasi antar K/L untuk penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran HAM, tindak pidana bidang ketenagakerjaan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Serta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 3 manning agency terhadap pelaku fisik, pengurus perusahaan, dan perusahaan, serta pemilik manfaat (beneficial owner) dengan dasar hukum yang digunakan pasal 87 UU 18/2017 tentang Pelindungan PMI dan pasal 13 UU 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tidak hanya itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kepatuhan P3MI, serta penjatuhan sanksi (rujukan: UU 18/2017 pasal 19 (1) pasal 25 (3), pasal 27 (2), pasal 62) dalam hal manning agency Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan perlu segera melaksanakan evaluasi kepatuhan dan jika ditemukan pelanggaran, perlu dijatuhkan hukuman berupa pencabutan SIUPPAK (rujukan: pasal 33 (2) Permenhub 84/2013 tentang Penempatan dan Perekrutan Awak Kapal).
Kementerian Luar Negeri sesuai kewenangannya telah mengirim nota diplomatik kepada Pemerintah Tiongkok yang bersifat mendesak Pemerintah Tiongkok bekerja sama dengan Pemerintah RI dengan penegakan hukum yang maksimal kepada Dalian Ocean Fishing dan Ship Owner dari Kapal Long Xin 629, Long Xin 605, Long Xin 606, Tyan Yu 8 terkait pemenuhan hak-hak ABK.
Baca Lainnya : Dugaan Perbudakan ABK Indonesia di Kapal China, Kemlu Panggil Dubes China
Selain itu juga, merekomendasikan agar Kementerian KKP melaporkan kepada Regional Fisheries Management Organization (RFMO) mengenai dugaan penangkapan spesies hiu yang dilakukan beberapa kapal. Khusus Long Xin 630 terdaftar di Inter-American Tropical Tuna Commission agar memasukan kapal-kapal tersebut ke dalam IUU Vessel List.
Pemenuhan Hak-hak ABK
Berikut data nama tiga nama ABK yang dilarung (Kapal Long Xing) yaitu pertama Muh. Alfatah beralamat di Banca-Baraka-Enrekang Sulawesi Selatan, kejadian dilarung akhir desember 2019.
Untuk kasus ini, BP2MI telah melakukan pemanggilan PT Alfira Perdana Jaya pada tanggal 17 Januari 2020 dengan hasil bahwa ABK telah mengundurkan diri dan mendaftar sebagai PMI Mandiri. PT Alfira Perdana Jaya telah memberikan uang kerohiman sebesar RP 10 juta dan akan membantu mengkoordinasi terkait hak haknya. Selain itu, PT Alfira Perdana Jaya, Kemlu dan BP3TKI Makasar telah mengunjungi keluarga pada 22 Januari 2020 serta menginformasikan terkait pelarungan sekaligus mengenai hak-hak almarhum. BP2MI juga telah memfasilitasi pengajuan klaim asuransi BPJS Ketenagakerjaan Muh, Alfattah yang sudah cair pada 8 Mei sebesar Rp. 85 juta.
ABK yang kedua bernama Sepri yang berlamat Dusun II Serdang Menang Kelurahan Serdang Menang Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan. ABK Sepri bekerja di agen luar negeri Orient Commercial and Trade Company (Fiji) dan agen dalam negeri Karunia Bahari Samudera. Sepri dilarung pada akhir desember 2019. Perkembangan informasi saat ini Agen indonesia telah memberikan uang kerohiman sebesar RP 50 juta.
Sedangkan ABK yang ketiga bernama Ari berumur 24 tahun, Ari bekerja pada agen dalam negeri yaitu PT Karunia Bahari Samudera dan kejadian dilarung awal april 2020.
Perkembangan informasi saat ini tengah dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan perwakilan dan Kementerian Luar Negeri terkait dengan data dan penanganannya.
Editor : Binsar Marulitua
Berita Terkait