Trubus.id -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKDSDA ) Papua Barat, melepasliarkan Empat Puluh Satu (41) ekor satwa liar yang dilindungi ke habitat aslinya pada hari Rabu 20 November 2019. Hal tersebut dilakukan guna menjaga kelestarian hewan dilindungi tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, 21 November 2019, jumlah dan jenis hewan yang dilepas liarkan antara lain Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) 22 ekor, Perkici Pelangi (Trichoglosus haematodus) 5 ekor, Kakatua Putih Jambul Kuning (Cacatua galerita) 12 ekor, dan Kakatua Raja (Probosciger atterimus) 2 Ekor.
Baca Lainnya : Setengah Populasi Koala di New South Wales Mati Akibat Kebakaran Hutan, Pakar Prediksi Ancaman Kepunahan
Pelepasan satwa ini dilakukan di kawasan hutan konservasi TWA Sorong. Ke 41 ekor merupakan hewan yang keberadaannya endemik di Papua mulai terancam punah akibat perburuan liar dan perdagangan gelap.
Pelepasan ini dilakukan Oleh Kepala Balai Besar KSDA Papua Barat Bapak Ir. R. Basar Manullang,MM dan di dampingi Pejabat eselon III dan IV, beberapa Pejabat Fungsional dan Petugas Resort TWA Sorong.
Baca Lainnya : LIPI Gandeng Generasi Milenial Lindungi Satwa dari Kepunahan
Sebelum dilepasliarkan ke habitatnya, satwa liar dilindungi ini telah dirawat selama 1 hingga 5 bulan di kandang transit Balai Besar KSDA Papua Barat guna menjalani pemulihan kesehatan dan mengembalikan sifat liarnya.
Editor : Binsar Marulitua
Berita Terkait