Trubus.id -- Satu desa di Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, tidak mendapatkan alokasi dana desa tahun anggaran 2018. Hal ini dikarenakan mereka belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban penggunaan 2017.
Kepala Badan Keuangan Aceh Barat Daya, Mussawir mengatakan, satu desa yang tidak mendapatkan jatah dana desa pada tahun anggaran 2018 tersebut, adalah Desa Geulanggang Gajah, Kecamatan Kuala Batee.
"Jadi anggaran dana desa tahap I tahun 2018 ini sudah kita salurkan semua kepada 151 desa di kabupaten Aceh Barat Daya. Bahkan saat ini aparatur desa sedang mempersiapkan berkas untuk proses pencairan tahap ke II. Kecuali desa Geulanggang Gajah," ungkapnya, Selasa (10/7).
"LPJ tahap pertama 2017 hingga sekarang belum diserahkan ke kita. Makanya dana desa untuk tahap ke II tahun lalu desa itu tidak dapat. Begitu juga dengan dana desa tahun ini tidak bisa kita cairkan sebelum diserahkan laporan pertanggungjawaban," sambungnya.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Aceh Barat Daya, Yusan Sulaidi menjelaskan, jumlah dana desa Geulanggan Gajah tahun 2018 sebanyak lebih dari Rp923 juta.
Namun karena anggaran itu belum dapat dicairkan sepeser pun, karena belum bisa mempertanggungjawabakan penggunaan dana desa tahap pertama tahun lalu.
Editor : Karmin Winarta
Berita Terkait